KPK Akan Selidiki Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Korupsi Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2022 17:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menjerat dua kepala daerah, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, mengingat sebelumnya mencuat dugaan adanya pemberian dan penerimaan dalam kedua kasus tersebut yang memiliki keterkaitan dengan Summarecon. Ali memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK. “Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” ujarnya, Selasa (7/6). “Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” lanjutnya. Diketahui Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai penerima suap dan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono selaku pemberi suap. Oon Nusihono diduga memberikan suap demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Sementara itu, Summarecon juga diduga memberikan gratifikasi kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp 1 miliar yang diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Dugaan itu disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).

Topik:

KPK Rahmat Effendi Summarecon Haryadi Suyuti