KPK: Berkas Perkara Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2022 18:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus suap yang menjerat tiga terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, dan panitera pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan, sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, selaku pemberi suap. "Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6). Ali mengatakan penahanan para terdakwa saat ini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya. Untuk sementara Itong Isnaeni dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya. Kemudian, Hamdan di Rutan Kajati Jawa Timur, dan Hendro di Rutan Polda Jawa Timur. Ali menuturkan, tim Jaksa kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana ketiga terdakwa yang ditentukan oleh majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa. "Masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutunya. Sebagai penerima suap, Itong Isnaeni dan Hamdan didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara itu, pemberi suap, Hendro Kasiono didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur dari Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Topik:

KPK Kasus Suap PN Surabaya Hakim Itong Itong Isnaeni Hidayat