Korupsi Asuransi Jiwasraya, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 8,2 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 16:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 yang merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023. Dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung sita eksekusi itu dilakukan di di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kamis (6/7). Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokosaputro. Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jam Pidsus. (AL)

Topik:

Kejagung jiwasraya Benny Tjokosaputro