Umi Pipik Polisikan Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Agustus 2023 09:36 WIB
Jakarta, MI - Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik turut melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan, laporan dilayangkan sebagai perwakilan masyarakat, khususnya umat muslim. "Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," kata Raudhah, Rabu (16/8). Dengan adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan buntut video konten menjilat es krim di depan kelamin pria sambil memakai kerudung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. “Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ungkapnya.