Kejagung Sudah Limpahkan Tersangka Korupsi Daging Sapi PT Surveyor Indonesia ke Kejari Jaksel

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 12:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pelimpahan itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu. “Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut. (Wan)

Topik:

Kejagung PT Surveyor Indonesia Korupsi Daging Sapi