Sidang Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Johnny G Plate hingga Bekas Dirut Bakti Anang
Rizky Amin
Diperbarui
27 September 2023 10:20 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang menyeret Johnny G Plate dan gerombolannya, Rabu (27/9).
Agendanya soal pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Penasehat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut, ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.
“Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate. Saksi berikutnya Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan,” katanya.
Johnny G Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya ini. (An)
#BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
6 jam yang lalu
Hukum
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
26 Juli 2024 22:26 WIB
Hukum
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB