Sidang Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Johnny G Plate hingga Bekas Dirut Bakti Anang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 10:20 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang menyeret Johnny G Plate dan gerombolannya, Rabu (27/9). Agendanya soal pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Penasehat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut, ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. “Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate. Saksi berikutnya Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan,” katanya. Johnny G Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya ini. (An) #BTS Kominfo