Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait kesempatan seorang calon ikut pemilihan presiden maksimal 2 kali dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membeberkan alasan penolakan, yakni terkait Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Saldi menegaskan beleid itu memiliki makna yang jelas terkait pencalonan. Partisipasi tak dibatasi, karena pembatasan dua kali hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden terpilih, bukan untuk mencalonkan diri.
"Permintaan demikian (pembatasan pencalonan) tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Saldi di Gedung MK, Senin (23/10).
Saldi juga menyinggung putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan perkara itu, MK telah melonggarkan ketentuan usia capres-cawapres, dengan memperbolehkan calon yang menjadi kepala terpilih lewat pemilu, untuk ikut dalam pilpres.
"(Mahkamah) telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," ungkap Saldi.
Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan Gulfino Guevaratto. Pemohon ingin MK membatasi kesempatan calon maju sebagai capres atau cawapres hanya dua kali.
Topik:
MK Capres CawapresBerita Sebelumnya
Mangkirnya Firli Memalukan KPK, Bisa Diseret ke Polda Metro Jaya!
Berita Selanjutnya
Modus Korupsi Timah: Perizinan Hanya Formalitas hingga Backingan Mafia
Berita Terkait
Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB