KPK Izinkan Eks Mentan Syahrul Keluar dari Rumah Tahanan
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (31/10). Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tekait rencana pemeriksaan itu, pihak KPK memberikan izin SYL keluar dari rumah tahanan. Sementara pihak kepolisian juga udah meminta izin secara administrasi.
"Informasi yang kami terima, iya betul. Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoboen membenarkan pemeriksaan itu. "Iya sepertinya begitu (soal kasus dugaan pemerasan)," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB siang. Jamaludin menyatakan turut mendampingi kliennya menghadapi penyidik Bareskrim Polri. "Agenda pemeriksaan," singkatnya.
Sebagai informasi bahwa kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kasus ini diduga melibatkan SYL yang diperas oleh pimpinan KPK. Pemerasan diduga terjadi pada 2022 silam.
Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di mana penyidik kepolisian menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Di tengah penyidikan kasus ini, sempat tersebar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul. Firli tak membantah foto yang beredar, tapi mengatakan pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul terlibat kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK. “Terjadi sebelum periode [kasus] tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal dua Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli. (An)
Berita Sebelumnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB