Istana Tunggu Surat Tersangka Firli Bahuri, Sebelum Tunjuk Plt Ketua KPK
Jakarta, MI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK, maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari Dwipayana, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam.
Topik:
firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl setnegBerita Selanjutnya
Begini Respons Joko Widodo Soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Berita Terkait
Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
13 Oktober 2025 16:25 WIB
Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB
PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB