Pemeriksaan 176 Kades Karanganyar Dikhawatirkan Politis

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 22:28 WIB
Gedung Baru Polda Jawa Tengah (Foto: Ist)
Gedung Baru Polda Jawa Tengah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemeriksaan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu baru pertama kali terjadi dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa. Apalagi, pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDI Perjuangan.

“Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ujar Sugeng, Senin (27/11).

Menurut Sugeng, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi. Sugeng menuturkan ada keanehan yang terjadi.

Yakni surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Namun, dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” jelasnya.

IPW pun menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. “Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng.

Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024 agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam Pemilu 2024 terimplementasikan.