Diduga Lakukan Percobaan Pemerasan, Pejabat Dispora DKI Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 22:46 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu melaporkan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Joko Margo Santoso, Zaini Miftah selaku Kepala Seksi Dispora DKI Jakarta dan Mohammad Arya Pradipta ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2023 lalu.

Laporan itu terkait dengan dugaan pemerasan perjalanan dinas kegiatan PMI yang dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023.

Ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 5 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan Pertauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua LBH Pulau Seribu, Rustam Ibnu Rahman menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 dimintakan bantuan Zaini Mifta untuk membiayai perjalanan dinas kegiatan PMI. 

"Tagihannya menggunakan anggaran Dispora DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 agustus 2023 bertempat di Pulau Pramuka," kata Rustam kepada wartawan, Senin (27/11).

Selanjutnya, pada malam tanggal 22 Agustus 2023 bertemu dengan Zaini Mifta dan beberapa stafnya untuk membahas kegiatan yang sudah berlangsung. 

"Kami juga membahas soal kesepakatan hasil dari kegiatan tersebut dan mereka meminta Rp. 1.000.000 dari hasil kegiatan PMI di Pulau Pramuka," jelasnya.

Pada saat itu juga, Zaini Mifta meminta bantuan kepadanya untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas ke Solo yakni soal tiket pesawat, kereta,dan hotel. 

"Saya sudah membiayai tiket pesawat, hotel dan kereta sejumlah Rp. 25.000.000 dan menggunakan uang dari saudari Novi selaku staf dari Zaini Miftah untuk tiket kepulangan Solo-Jakarta menggunakan pesawat sebesar Rp. 10.200.000," ungkap Rustam.

Untuk tanggal 1 dan 2 September 2023, ia juga membiayai perjalan dinas kegiatan lomba Gugus Depan (Gudep) Kwarda DKI Jakarta yang tagihannya menggunakan anggaran Dispora DKI Jakarta.

"Karena tagihan lama tidak terbit, akhirnya saya meminta dana talangan oleh saudara Zaini Mifta sebesar Rp. 5.000.000 dan Rp. 1.000.000. Namun demikian, sampai dengan satu bulan lewat tagihan saya juga tidak kunjung keluar dan saya marah-marah karena tidak sesaui janji yang hanya satu minggu dari dokumen tagihan diterima," jelasnya.

Setelah satu bulan lewat, tagihan kegiatan PMI dan Pramuka Gugus Depan keluar, dan Zaini Mifta melalui stafnya itu meminta dana buat komitmen tiket dan talangan tangihan Solo yang belum keluar. "Saat itu saya sampaikan kalau itu berbeda urusan," katanya.

Sedangkan untuk tagihan Solo sudah masuk 2 bulan yang lalu, tetapi tidak pernah ada kabar tentang progres tagihan tersebut. "Ketika saya tanyakan ke saudara Zaini Mifta saya disuruh menghadap ke kantor untuk kesepakatan. Saya tidak mau datang karena itu uang saya, ngapain harus ada kesepakatan dan komitmen," ungkap Rustam.

Akhirnya dia langsung datang ke Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. "Di sana saya bertemu dengan bapak Syarif, dia menyampaikan bahwa sudah sebulan yang lalu sejak tagihan diterima dan ada revisi disampaikan ke saudara Zaini Mifta agar perusahaan merevisi dokumen tagihan dan melengkapi kekurangan," katanya.

"Tetapi dari saudara Zaini Mifta tidak ada respons, sedangkan saya setiap hari menanyakan tagihan itu. Jawaban Zaini Mifta dan stafnya mas Arya selalu bilang progres. Padahal dari pihak Biro KSD sudah meminta perbaikan, tetapi dari pihak Zaini Mifta tidak menyampaikan ke saya," bebernya.

Pada saat dia menanyakan progres tagihan Solo kepada Arya, bahwa ada revisi dan hari itu juga direvisi dan kirim balik ke Arya, akan tetapi dokumen tagihan seharusnya langsung dikasih ke Biro KSD malah ditahan oleh Zaini Miftah. 

"Saya dipaksa menghadap dulu dan membuat kesepakatan baru dokumen tagihan diserahkan ke Biro KSD," jelasnya.

Maka pada saat itu dia juga meminta bantuan kepada pimpinan Zaini Mifta yakni Joko. "Akan tetapi bukannya menyerahkan dokumen tagihan saya ke Biro KSD malah saya disuruh menghadap dan kesepakatan dulu, saya sampaikan kalau uang tiket dan talangan mereka pas tagihan cair pasti di saya kasi mereka," tuturnya.

"Saya aja membiayai semua kegiatan tersebut tanpa ada kontrak dan saya percayai itu, kok malah mereka yang menahan tagihan saya. Padahal saya sudah bantu membiayai kegiatan mereka".

"Dan untungnya nggak seberapa, bahkan kalau sekarang sudah tidak ada untungnya karena sudah terlalu lama," demikian Rustam menjelaskan panjang lebar.