Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati
Jakarta, MI - Tiga oknum TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Tiga oknum TNI adalah anggota Paspamres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11)
Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol CHK Upen Jaya Supena, perbuatan yang dilakukan oleh Praka Riswandi Cs terhadap Imam Masykur hingga tewas adalah perbuatan yang sadis.
Oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Oditur militer menilai ketiga terdakwa terbukti menculik dan membunuh berencana terhadap korban.
"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," kata Upen.
Tuntutan ini didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen.
Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus penculikannya.
Sebagai informasi, bahwa Masykur disebut sebagai perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial.
Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB
Keluarga Wartawan Tewas Dibakar di Karo Laporkan Oknum TNI yang Diyakini Otak Pembunuhan
18 Juli 2024 20:14 WIB
Oknum TNI Tembak Pemulung, Komisi I DPR: Jangan karena Pakai Seragam Arogan dengan Warga Sipil
17 Juli 2024 12:48 WIB
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Wartawan Rico di Karo, KKJ Minta Atensi Jokowi
17 Juli 2024 12:34 WIB
Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada
16 Juli 2024 19:00 WIB