Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 01:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang tuntutan (Foto: Ist)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang tuntutan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tiga oknum TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Tiga oknum TNI adalah anggota Paspamres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11)
 
Dalam tuntutan yang dibacakan Letkol CHK Upen Jaya Supena, perbuatan yang dilakukan oleh Praka Riswandi Cs terhadap Imam Masykur hingga tewas adalah perbuatan yang sadis. 

Oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Oditur militer menilai ketiga terdakwa terbukti menculik dan membunuh berencana terhadap korban.

"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat," kata Upen.

Tuntutan ini didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur. 

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen. 

Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus penculikannya. 

Sebagai informasi, bahwa Masykur disebut sebagai perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. 

Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.