Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.
"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12).
Sebelumnya, penyidik gabungan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini.
“Kamis besok (diperiksa lagi),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Rabu (20/12) Kemarin.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Firli, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekadar informasi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah empat kali memeriksa Firli. Dua kali pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum menahan Firli Bahuri.
Topik:
firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl firli-bahuri polda-metro-jaya bareskrimBerita Terkait
Senin, Bareskrim Umumkan Status Hukum Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil
19 Oktober 2025 10:56 WIB
Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
13 Oktober 2025 16:25 WIB