Kejari Jaktim Bakal Cabut Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra, Jika...


Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah (Jaktim) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Cahrismadji yang merupakan jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Jum'at (29/12) kemarin.
Nurindra diketahui terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Menurut Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Partners Law Office Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .
"Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," jelas Mahfuddin, Sabtu (30/12).
Namun demikian, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.
"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut," tukas Mahfuddin.
Topik:
kejaksaan-negeri-jaktim kejaksaanagung kejaksaanagungri kejagungri-kejatidkijakar jubir-timnas-amin nurindra pengangguhan-penahanan-nurindra nurindra-tersangka-perpajakan nurindra-tersangka-tppu anies cak-imin aminBerita Terkait

Cegah Tragedi Serupa, Cak Imin Wajibkan Seluruh Pondok Pesantren Urus Izin Bangunan
8 Oktober 2025 13:01 WIB
![Yakin Pramono-Rano Kalahkan RK-Suswono, Anies: Lihat Data, Lihat Fakta Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anies-baswedan-10.webp)
Yakin Pramono-Rano Kalahkan RK-Suswono, Anies: Lihat Data, Lihat Fakta
29 November 2024 15:24 WIB