Kejari Jaktim Bakal Cabut Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra, Jika...
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kejari Jaktim Bakal Cabut Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra, Jika... Kejari Jakarta Timur (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/5e540095-bb5d-4c6e-94f6-1f4c12cb8b70.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah (Jaktim) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Cahrismadji yang merupakan jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Jum'at (29/12) kemarin.
Nurindra diketahui terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Menurut Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Partners Law Office Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .
"Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," jelas Mahfuddin, Sabtu (30/12).
Namun demikian, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.
"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut," tukas Mahfuddin.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![PKB Batal Sodorkan Nama Ida Fauziah Sebagai Pendamping Anies di Pilgub Jakarta Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/a38a1c83-9f70-46df-b7ea-2eba303a2f78.jpg)
PKB Batal Sodorkan Nama Ida Fauziah Sebagai Pendamping Anies di Pilgub Jakarta
24 Juli 2024 18:41 WIB
![Prasetyo Edi Marsudi Tepat Dampingi Anies Baswedan sebagai Cawagub DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/prasetyo-edi.webp)
Prasetyo Edi Marsudi Tepat Dampingi Anies Baswedan sebagai Cawagub DKI Jakarta
24 Juli 2024 12:11 WIB