Cegah Tragedi Serupa, Cak Imin Wajibkan Seluruh Pondok Pesantren Urus Izin Bangunan


Jakarta, MI - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa seluruh permasalahan infrastruktur pondok pesantren di Indonesia harus tuntas pada akhir tahun 2025. Ia menekankan pentingnya langkah cepat agar insiden tragis seperti robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo tidak terulang kembali.
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja musibah di Al Khoziny, jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," kata Cak Imin di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Cak Imin menjelaskan bahwa sebelum melanjutkan pembangunan, setiap pesantren wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama.
"Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren yang akan bekerja sama dengan lintas Kementerian, untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia serta memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
Lebih lanjut, Cak Imin menyebut Satgas tersebut juga ditugaskan mempercepat perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur pesantren, termasuk membangun kembali fasilitas yang dinilai tidak layak.
"Kementerian PU nanti akan mengaudit fisik bangunan pesantren yang memang menjadi target perbaikan. Kalau memang ditemukan ada indikasi ketidaklayakan konstruksi, tentu itu kita segera benahi," tegasnya.
Topik:
pondok-pesantren cak-imin