Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Januari 2024 16:41 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid di Jakarta, Jumat (26/1).
 
Walau begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. 

"Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," tandasnya.
 
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan, yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto, Selasa (23/1).
 
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
 
"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," tandasnya.