Kejagung Gulung Eks Dirut PT Trimustika Perkasa Dheri Hero Rianto, Kasusnya Rugikan Negara Rp 5,9 M


Jakarta, MI - Sekitar pukul 16.20 WIB, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana Dheri Hero Rianto (56), di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Mantan Direktur Utama PT Trimustika Perkasa itu merupaka daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena tersangkut persoalan pajak, dimana dia dinilai tidak benar atau tidak lengkap dalam pelaporan pajak kegiatan usahanya.
"Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 karena tidak tercantum dalam modul penerimaan negara (MPN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.
Saat diamankan, menurut Ketut, Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kini Dheri Hero Rianto dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta. (wan)
Topik:
eks-dirut-pt-trimustika-perkasa-dheri-hero-rianto kejagung tim-tabur-kejagung pt-trimustika-perkasa dheri-hero-rianto