KPK Bakal Periksa Dirut PT Taspen Antonius N S Kosasih


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero), Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019
Namun sebelum itu, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti sebelum memanggil pihak berperkara. “Pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/3/2024).
Penguatan bukti dari pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk menguatkan tuduhan penyidik saat memeriksa tersangka. Ali memastikan pihak berperkara dalam kasus ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan (sebagai) tersangka pasti akan dilakukan," tanda Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).
Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan. Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.
Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim Penyidik. Tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
Topik:
kpk kpk-bakal-periksa-dirut-pt-taspen-antonius-n-s-kosasih dirut-pt-taspen-antonius-n-s-kosasihBerita Sebelumnya
Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Aden Wong
Berita Selanjutnya
Penyidikan Korupsi BPDPKS Masih Berjalan kah?
Berita Terkait

KPK Cecar Pejabat Kemnaker Terkait Penggunanan Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
23 menit yang lalu

KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh di Kasus SYL
1 jam yang lalu

Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto Rufis Bahrudin
2 jam yang lalu