Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pada Kamis (14/3/2024).
Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
"Untuk dua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan, ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.
Mereka adalah Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB