Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 11:05 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pada Kamis (14/3/2024). 

Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. 

"Untuk dua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan, ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.

Mereka adalah Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.