KPK Endus Kerugian Negara Puluhan Miliar di Kasus Rumah Jabatan DPR

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 11:40 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR, yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. 

Adapun Estimasi kerugian negara dari proyek ini, KPK mengendus mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kurang lebih Rp 120 miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Namun, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Ali Fikri mengatakan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, yang menjadi pelaksana proyek tersebut. 

"Ada sejumlah modus yang terendus oleh KPK dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas," ujarnya.

Pengadaan yang dikorupsi antara lain, kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang dikorupsi antara lain di Ulujami dan Kalibata.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan di rumah jabatan DPR, masuk babak baru. KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan, ke tahap penyidikan. 

KPK juga telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.

Mereka adalah Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.