Sekretariat DPRD DKI Jakarta Diselidik KPK, Kasus Apa?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 14 Maret 2024 23:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran hasil uang dugaan kasus pemerasan tahanan di rutan KPK.Teranyar, lembaga antirasuah itu memeriksa 8 orang. Salah satunya Hengki yang berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi soal struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para tahanan KPK tersebut.

Ali menyebut, PNS bernama Hengki yang berdinas di Sekretariat DPRD DKI itu memiliki peran sentral dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan di Rutan KPK. Sebelum berdinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Hengki diketahui berdinas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Rutan KPK.

Selain Hengki, tim penyidik juga periksa kepala Rutan KPK saat ini yakni Achmad Fauzi dan ketiga Pegawai Negeri lainnya. Tiga Pegawai Negeri tersebut dipekerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK Deden Rohendi, Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim.

Selanjutnya ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018 Eri Angga Permana dan dua petugas pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris dan Muhammad Abduh.

Dalam kasus pemerasan atau pungli di dalam rutan KPK, penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Ali juga menyebut KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK.