Hadapi PHPU di MK, KPU Gandeng HICON Law and Policy Strategies

![Hadapi PHPU di MK, KPU Gandeng HICON Law and Policy Strategies Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. KPU]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/c4b51e58-39d9-4b0c-8830-0a1aab2f72bd.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk HICON Law and Policy Strategies, dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) besok.
"Kuasa hukum pilpres dari KPU (adalah) Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi, untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ujarnya.
Dia juga mengatakan, jajaran KPU provinsi dan kabupaten-kota yang diperkarakan tengah dikonsolidasikan oleh pihak KPU RI, untuk menyiapkan jawaban dan bukti.
MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan PHPU, khususnya untuk Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) besok.
Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
"Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito," ujarnya.
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Topik:
kpu hasyim-asyari mk hicon-law-and-policy-strategies sengketa-pilpres phpuBerita Sebelumnya
KPK Usut Dugaan Gratifikasi KM 50 di MA, FPI: Kebenaran akan Terungkap
Berita Selanjutnya
Penganiayaan Anggota KKB Papua, 13 Oknum Anggota TNI jadi Tersangka
Berita Terkait

Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB

Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB

18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB