Wabendum NasDem Joice Triatman Terima Uang Panas Rp 850 Juta dari Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Mei 2024 20:23 WIB
Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman. (Foto: Doc. NasDem)
Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman. (Foto: Doc. NasDem)

Jakarta, MI - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan adanya aliran dana ke Partai Nasdem, yang dia serahkan melalui Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman.

Hal tersebut disampaikan Sukim, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Sukim mengungkap aliran dana ke Partai Nasdem, dimulai atas perintah Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang meminta dia menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta kepada staf khusus SYL, Joice.

"Permintaan dari Pak Kasdi untuk menyerahkan uang kepada Bu Joice sekitar Rp 850 juta," kata Sukim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).

"Rp 850 juta? Perintah dari Kasdi untuk berkoordinasi dengan Bu Joice?" kata hakim Rianto.

"Sesuai dengan perintah, Yang Mulia," jawab Sukim.

Selanjutnya, hakim menanyakan tujuan penyerahan uang dari Sukim ke Joice.

"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice atau Kasdi yang menyampaikan perintah sebesar Rp 850 juta?" tanya Hakim Rianto.

"Dari Pak Kasdi, saat itu saya diminta kembali ke kantor untuk menjelaskan kepada Ibu Joice," jelas Sukim.

Meskipun demikian, Sukim tidak dapat memastikan apakah tujuan penyerahan uang tersebut, untuk kepentingan pribadi atau Kementerian Pertanian. Namun, dia melihat kuitansi berlogo Partai Nasdem, saat bertanya kepada seorang panitera dari pihak Joice.

"Setelah dua minggu, saya melihat uang tersebut. Saya tanyakan kepada panitera Joice, 'uang itu untuk apa?' Paniteranya kemudian mengirimkan kuitansi dari Partai Nasdem," ungkap Sukim.

"Partai Nasdem?" tanya hakim Rianto.

"Ya, benar, Yang Mulia," jawab Sukim.

Kemudian, hakim menanyakan apakah uang sebesar Rp 850 juta itu digunakan, untuk kepentingan partai.

"Apakah untuk kepentingan Partai Nasdem?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak tahu, saya hanya melihat kuitansi dari Nasdem," jawab Sukim.

Diketahui, SYL terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sementara TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk kado undangan, charter pesawat, acara keagamaan, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.