Daftar Pejabat Antam Dicecar Jampidsus soal Korupsi 109 Ton Emas Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 20:58 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) Unit Pula Gadung (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) Unit Pula Gadung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Usai menetapkan dua tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. soal kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan para pejabat Antam itu diperiksa untuk para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan untuk tersangka TK, HN,  DM, AHA, MA, dan ID," ujar Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Berikut daftar pejabat Antam yang dicecar Kejagung:

1. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
2. DI selaku CEO Office Division Head.
3. FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
4. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
5. DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
6. HTM selaku eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Terkait kasus ini, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicholas D. Kanter sebelumnya menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu.

Nicholas mengatakan, Kejaksaan Agung yang pertama kali melaporkan peristiwa peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010–2021 — juga sudah mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat rigid dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nicholas dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024). 

Namun, terdapat kesalahpahaman seolah-olah Antam tidak memungut biaya (charge) pada perhitungan biaya branding atau licensing. Antam dalam perhitungannya padahal menilai bahwa perseroan sudah mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian, Nicholas mendorong adanya kajian untuk mendukung argumentasi bahwa hal tersebut tidak merugikan.