Bareskrim Polri dan Royal Thai Police Klaim Tahu Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Segera Ditangkap!


Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) mengklaim sudah mengetahui keberadaan dan akan segera menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Dalam waktu dekat, tim gabungan tersebut diklaim akan mampu menangkap bos narkoba yang sudah menjadi buron sejak 2014.
“Thailand sudah betul-betul bergerak, Kepolisian Thailand bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama. Kita kan meng-update terus (lokasi persembunyian Fredy) setiap hari," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Rabu (12/6/2024).
Fredy Pratama menjadi sasaran kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. Polri membidik Fredy yang kabur ke luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Polri kemudian membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburu keberadaan Fredy yang belakangan diketahui bersembunyi di kawasan Thailand. Dalam rangkaian aperasi, korps Bhayangkara pun telah berhasil menangkap 58 anak buah dan jejaring Fredy di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Polri, Fredy adalah gembong peredaran gelap narkoba besar di kawasan Indonesia dan Malaysia. Dia menyebar dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Thailand.
Dalam operasi bersama, kata Mukti, Polri hanya mengincar Fredy Pratama. Seluruh anak buahnya yang berasal dari Thailand akan dijerat hukum oleh Negeri Gajah Putih. Termasuk, istri Fredy yang dikabarkan akan kena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Topik:
Bareskrim Polri Fredy Pratama Royal Thai PoliceBerita Sebelumnya
Tak Terima HP Disita KPK, Kubu Hasto Ngadu ke Komnas HAM
Berita Selanjutnya
Ini Alasan Toni Tamsil Tak Dihadirkan di Persidangan Korupsi Timah Rp 300 T
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB