KPK Cecar Adik SYL Andi Tenri Angka soal Aset Hasil Korupsi

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 13 Juni 2024 12:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka pada Rabu (12/6/2024). 

Penyidik mencecarnya soal kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) dan diatasnamakan keluarga.
Adapun Andi Tenri Angka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang kakak.

"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, Tenri Angka memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Saat disinggung soal ada atau tidak aset SYL yang dikelolanya, Tenri mengaku tak ada. "Enggak ada," ujar dia singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenri pada Senin (10/6/2024). Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebagai informasi, KPK juga sudah menggeledah rumah Andi Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5). Dari kegiatan itu, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

Selain itu, KPK pun telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5/2024). Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.

Rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan politisi Partai NasDem itu terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.