Kesalahan Terbesar KPK Umumkan akan Tangkap Harun Masiku, Kabur Duluan Lah!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 13 Juni 2024 11:33 WIB
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020, hingga kini belum ditangkap (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020, hingga kini belum ditangkap (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Klaim pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menangkap Harun Masiku dalam 1 minggu, semoga "uji keberuntungan" ini  tuntas dan bukan sekedar janji pura-pura.

KPK seharusnya aksi nyata jadi langkah prioritas, bukan keluarkan pengumuman dulu. Kini saatnya buktikan ditangkap langsung saja dimanapun Harun Masiku berada atas orang yang melarikan diri (DPO) tersebut. "Kok malah KPK memberitakan dulu, ya makin bisa lari lagi lah," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/6/2024).

"Unik nih KPK, orang yang sedang melarikan diri atau bersembunyi kok diumumkan akan ditangkap, secara faktanya 1600 an hari (4 tahun lebih) pencarian KPK pun tidak mengetahui keberadaan DPO ini dan tidak tuntas," sambung Azmi.

Meskipun demikian, lanjut Azmi, semoga saja "uji keberuntungan" atas target pimpinan KPK sebelumnya yang selalu tertunda untuk selanjutnya pada era pimpinan saat ini mempunyai komitmen dan semangat untuk benar-benar mampu dan mau menangkap Harun Masiku ini terwujud segera.

"Apa yang diucapkan sama dengan praktiknya nanti dan bukan pula sekedar janji pura-pura sebab masyarakat nanti bisa krisis kepercayaan pada  pimpinan KPK," tegas Azmi.

Azmi Syahputra
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Mengingat, tambah Azmi, karakteristik orang dan kasus ini ada irisan menghambat atau mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut perkara pidananya dengan dugaan turut sertanya pelaku lain dengan organ kekuasaan elite parpol termasuk untuk melihat keadaan.

Dan perbuatan guna menarik pertanggungjawaban secara hukum siapapun yang terlibat, siapa pengendali, siapa pemberi perintah termasuk yang memberikan sarana keuangan untuk menyuap komisioner KPU kala itu.

"Posisi dan keterangan Harun Masiku sangat strategis secara statusnya yang sudah dipecat dari keanggotaan partai apalagi dengan status buron (dpo)  yang jika dapat tertangkap ia akan "menyanyi yang kencang " untuk membuka tabir atas perbuatan korupsi dimaksud guna menarik pelaku lain yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi pemilu di era 2019 tersebut," tutup Azmi.

Harun Masiku Marbot Masjid di Malaysia?
KPK memastikan terus mencari keberadaan buronan kasus suap, Harun Masiku. Bahkan, penyidik sempat mengejarnya ke Malaysia setelah mendapat info bahwa Harun menjadi marb0t masjid di negara tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung soal upaya pencarian Harun Masiku yang sudah empat tahun belum tertangkap. “Empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari. Beberapa informasi, misalnya terkait keberadaan yang bersangkutan waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina,” kata Alex kepada wartawan dikutip Kamis (13/6/2024).

“Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot di masjid di Malaysia, kita kirim tim ke sana. Artinya apa, selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari,” sambungnya.

Alex memastikan pihaknya tidak akan berhenti mencari eks caleg PDIP tersebut. KPK pun mengandalkan informasi yang diterima untuk menangkao Harun. “Ya, berdasarkan informasi yang diterima, tentu kita akan berusaha untuk mencari yang bersangkutan,” jelas Alex.

Namun, menurut Alex, akan lebih baik lagi jika Harun menyerahkan diri. Apalagi, saat ini KPK tengah gencar menelusuri keberadaannya.

“Ya, syukur-syukur kalau yang bersangkutan ini pada kesempatan ini mungkin dengar dan dengan sukarela kemudian menyerahkan diri. Kan, itu lebih baik lagi,” ujar dia.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.