Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (Foto: Istimewa)
Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Atas nama KS, mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Kasdi Subagyono akan dilakukan penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," ujarnya.

Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kasdi. Vonis tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. 

Setalah vonisnya diperberat pada tingkat banding, Kasdi kembali melakukan upaya hukum melalui jalur kasasi. Pada tingkat kasasi tersebut Mahkamah Agung menyunat vonis 9 tahun yang dijatuhkan pada tingkat banding menjadi 6 tahun penjara. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. 

Selain TPPU, KPK juga menjerat SYL dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. 

Topik:

KPK Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono TPPU Syahrul Yasin Limpo