Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Daftarnya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-1.webp)
Jakarta, MI - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di kantor Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).
Dia menuturkan dalam konteks tersangka, agar sampai ada yang error in persona. Sehingga penuntut umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.
Selain itu, penuntut umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto.
Barang bukti itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara.
Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
7. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
8. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
9. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
10. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu mencapai Rp 300 triliun.
Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, yang menyentuh Rp 271 triliun.
Berita Sebelumnya
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
4 jam yang lalu
![Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009 Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar/Dok: Kejagung Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ujang-iskandar.webp)
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009
5 jam yang lalu
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
26 Juli 2024 01:34 WIB