Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Firli Bahuri Firli Bahuri. [Dok MI]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/firli-bahuri-1.webp)
Jakarta, MI - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri selain dijerat dengan pasal pemerasan, mantan jenderal bintang tiga Polri itu juga akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 junto Pasal 65 UU tentang KPK," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Rabu (26/6/2024).
Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[Lin]
Berita Sebelumnya
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
![Terungkap! Firli Bahuri Ditersangkakan Gegara Mau Tangkap Seseorang di Jawa Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasus-firli-bahuri-citra-buruk-kpk.webp)
Terungkap! Firli Bahuri Ditersangkakan Gegara Mau Tangkap Seseorang di Jawa
12 Juli 2024 18:26 WIB