Kejagung Sita Emas Batangan 7,7 Kg


Jakarta, MI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kg.
"Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (1/7/2024).
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.
Topik:
Kejagung Korupsi Emas Emas BatanganBerita Sebelumnya
PDNS Diserang, MK Pastikan Layanan Tak Terganggu
Berita Terkait

Kejagung Cecar Direksi Utama PT Liberta Technologies terkait Korupsi Chromebook
23 jam yang lalu

Kejagung Periksa Presdir PT Acer Indonesia terkait Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
1 hari yang lalu

Soal Korupsi Chromebook, Kejagung "Garap" Account Manager Multipolar Technology
10 Oktober 2025 09:00 WIB