Dua Kasus Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Disidik KPK
![Firmansyah Nugroho](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/TVU66W3zyfILlRH2O8r4D6dFn1igEvbgEGijYQgi.jpg )
![PT Asuransi Jasa Indonesia PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pt-asuransi-jasa-indonesia.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dan perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.
"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.
Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Ditetapkan, Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eks Dirut Inalum Danny Praditya Danny Praditya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/danny-praditya-tersangka-korupsi-pgn.webp)
Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Ditetapkan, Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eks Dirut Inalum Danny Praditya
4 jam yang lalu
![Tambang 'Blok Medan' Seret Nama Putri Jokowi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution, Berpeluang Diperiksa KPK? Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu bersama suaminya, Wali Kota Medan Bobby Nasution (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/putri-presiden-jokowi-kahiyang-ayu-bersama-suaminya-wali-kota-medan-bobby-nasution.webp)
Tambang 'Blok Medan' Seret Nama Putri Jokowi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution, Berpeluang Diperiksa KPK?
8 jam yang lalu
![KPK Dalami Blok Tambang Nikel di Haltim Diduga Milik Istri Wali Kota Medan Bobby Nasution Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-atau-kpk-1.webp)
KPK Dalami Blok Tambang Nikel di Haltim Diduga Milik Istri Wali Kota Medan Bobby Nasution
10 jam yang lalu
![Skandal Denda Impor Beras Rp 294,5 Miliar, KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/demurrage-beras-impor.webp)
Skandal Denda Impor Beras Rp 294,5 Miliar, KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog
12 jam yang lalu