Harvey Moeis Segera Diadili

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)
Suami Artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka TPPU korupsi timah Rp 300 triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa berkas perkara Harvey Moeis (HM), tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015—2022, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/8/2024).
 
"Iya, berkas HM hari ini sudah dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Berkas tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
 
Terkait dengan berkas tersangka Helena Lim, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.
 
Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sebanyak 22 orang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
PN Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu (31/7/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
 
JPU menjelaskan bahwa uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.
 
Menurut JPU, kerja sama tersebut merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017—Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra.
 
Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017—2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008—2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.
 
JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.
 
"Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.