Aktor Utama Korupsi Emas 109 Ton Belum Tersentuh, PT Jardin Traco Utama Terseret!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - PT Jardin Traco Utama - Emas - PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)
Ilustrasi - PT Jardin Traco Utama - Emas - PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - PT Jardin Traco Utama (JTU) terseret kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021. Hal ini ditandai dengan diperiksanya Direktur PT JTU berinisial DT diduga Djudju Tanuwidjaja.

Jika merujuk pada penetapan 7 tersangka baru dalam kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024 menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

Lalu, Kejagung juga membuka peluang untuk terus mengembangkan kasus skandal emas PT Antam kepada semua pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk pihak korporasi.

Harli menjawab hal tersebut pasca DT serta enam pemilik toko emas ditetapkan sebagai tersangka. “Tim tetapkan 6 tersangka lebih dulu untuk menghindari penghilangan barang bukti. Namun, bukan berarti berhenti disitu,” kata Harli Siregar dalam pernyataannya pada Kamis malam.

Pun Harli tidak menepis untuk meminta pertanggung jawaban hukum para korporasi. “Semua bergantung kepada alat bukti,” jelasnya. Tak hanya itu, Harli juga tidak menepis bahwa Direksi Antam bisa saja masuk dalam radar penetapan tersangka berikutnya yang bakal dimintai pertanggung jawaban.

“Direksi saat peristiwa terjadi tentunya. Paling tidak, mereka akan diperiksa seputar pelabelan 109 ton emas (yang sementara ini dibebankan kepada 6 GM),” bebernya.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Direksi dan Mantan Direksi Antam yang pernah diperiksa, antara lain Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko (kini sudah mantan) Elisabeth RT. Siahaan. Bahkan, dia diperiksa sampai 4 kali, Selasa (20/6/2024), Selasa (4/7/2024), Kamis (24/8/2024) dan Selasa (19/9/2024).

Lalu, Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Direktur Operasi Antam HRT diduga Hartono pada Rabu (5/6/2024).

Importir Emas
Selain JTU, ada 11 perusahaan lain yang bergerak pada produk perhiasan emas sekaligus importir emas, yaitu PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).

Lalu, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Diketahui untuk tujuh tersangka yakni Gluria Asih Rahayu (GAR); James Tamponawas (JT); Suryadi Lukmantara (SL); Suryadi Jonathan (SJ); Lindawati Efendi (LE); Ho Kioen Tjay (HKT); dan Djudju Tanuwidjaja (DT).

Djudju Tanuwidjaja selaku Direktur Utama PT Jardin Traco Utama diketahui pada April 2015 sempat duduk di kursi pesakitan atas kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar. Dalam kasus itu, Djudju Tanuwidjaja disebut sebagai pemodal dan penampung hasil PETI.

Sementara itu pemilik toko emas yang pernah diperiksa, antara lain LGH Pemilik Toko Emas Kaliem, Melawai, SS diduga Sandra Sunanto (Dirut PT. Hartadinata Abadi, Tbk) dan HMT diduga Hendro Tanjaya (Direktur PT. Suka Jadi Logam).

Kemudian, FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL (Pemilik Toko Aneka Logam), Pemilik Toko Emas Jaya Abadi inisial YSE, ACN (Pemilik Toko Emas) dan pemilik toko emas lainnya, HKT dan JT (Direktur TM Cahaya Matahari.

Demi kepentingan penyidikan, ke-7 tersangka dilakukan penahanan. Khusus, 5 tersangka atas nama LE, SJ, JT, XT dan HKT dilakukan status tahanan kota karena sakit. “Dua tersangka yang dilakukan penahanan rutan adalah SL dan GAR. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas Harli.

Dari 7 tersangka itu, masih ada yang belum dijebloskan ke tahanan. Yakni Lindawati Efendi , Djudju Tanuwidjaja, Suryadi Jonathan, James Tamponawas dan Ho Kioen Tjay.

Tersangka baru korupsi emas 109 ton
Para tersangka digiring masuk ke mobil tanahan Kejagung (Foto: Dok MI)

Dengan penetapan 7 tersangka baru ini, maka perkara tata kelola komoditi emas, 2010 – 2021 sudah 13 orang. Sebelum ini, akhir Mei 2024 sudah ditetapkan 6 tersangka.

Yakni TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa dari 13 tersangka yang ditetapkan belum seorang pun yang terindikasi sebagai aktor intelektual atau selevel Direktur Antam.

Apa yang terbaru dalam kasus ini?
Pada Senin (5/8/2024) kemarin, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka di antaranya merupakan mantan ditektur hingga pihak pelanggan jasa manufaktur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Ada tujuh saksi yang diperiksa, mereka adalah DT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010-2014, SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, dan HKT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk.

Kemudian LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk, SL selaku Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk, dan RA selaku Mantan Direktur PT Antam Resourcindo.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan,” kata Harli.

Kasus posisi
Dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

PT Aneka Tambang atau Antam
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)

"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," demikian penjelasan Kejagung.

"Di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis."

Kejagung mengungkapkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (an)