Modus Dapen Bank Pembangunan Daerah: Askrida Alat Bancakan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Sudah lama PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) diduga dijadikan alat untuk bancakan oknum pengurus Dapen dan beberapa Pemprov (Foto: Dok MI/Aswan)
Sudah lama PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) diduga dijadikan alat untuk bancakan oknum pengurus Dapen dan beberapa Pemprov (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) semakin menarik karena sejumlah artis ternama di tanah air diduga ikut menikmati hasil biaya komisi dari PT Asuransi Bangun Askrida. 

Hal itu terungkap saat Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengaku menemukan modus renomine atau menitipkan harta kepada para artis-artis.

“Bisa lewat endorse dengan nilai tak masuk akal hanya satu posting nilainya bisa Rp1 miliar seperti mbak Pepe, dan adanya usa-usaha seperti skin care, petshop, barang antik, tas mewah dan otomotif bermunculan,” kata Iskandar Sitorus saat dikonfirmasi kembali Monitorindonesia.com, Sabtu (3/8/2024).

Banyaknya para youtuber yang tiba-tiba muncul dengan kemewahannya juga menjadi tanda tanya karena tidak ada ekspose dari Ditjen Pajak tentang para youtuber ini.

“Belum pernah Dirjen pajak mengekspose para youtuber, sosialita yang tiba-tiba kaya tanpa diketahui asal kekayaanya ini diduga terkait adanya pencucian uang,” jelasnya menduga para gubernur yang mendapat biaya komisi dari PT Asuransi Bangun Askrida membuat usaha-usaha seperti skincare, otomotif, tas mewah dan petshop.

Di lain pihak, Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu juga menduga aksi bancakan di dana pensiun (Dapen) melalui asuransi.

“Maka dari itu, selain Kejagung dan KPK yang harus turun tangan untuk menyelidiki dugaan kesalahan tata kelola dapen itu, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan audit kondisi keuangan dan tata cara pengelolaan seluruh Dapen BPD beserta anak usahanya,” kata Arief.

Dugaan bancakan juga tak tanggung-tangung Arief Poyuono menyebut nama perusahaannya.

Arief Poyuono: Polemik Ijazah Jaksa Agung Pesanan Para Koruptor
Arief Poyuono Ketua Umum FSP BUMN Bersatu (Foto: Dok MI)

“Salah satunya adalah PT Asuransi Bangun Askrida. Sudah lama PT Askrida dijadikan alat untuk bancakan oknum pengurus Dapen dan beberapa Pemprov,” tuturnya menduga.

Dengan modus dapen BPD se-Indonesia seperti itu, malah membuat Askrida sebagai alat bancakan. Karena Arief mencatat adanya temuan laporan audit yang diakali dengan modus utang yang diklaim hingga Rp1,8 triliun tidak tercatat, serta komisi asuransi senilai kurang lebih Rp800 miliar diduga dibagi-bagi ke oknum pejabat kepala daerah.

“Sehingga jika OJK tidak segera turun tangan pasti akan terjadi bencana yang sama parahnya dengan Jiwasraya dan Asabri dan tentunya membuktikan tidak optimalnya kerja OJK dalam mengawasi pengelolaan dana pensiun di BPD-BPD dan BUMN,” tegasnya.

Sedikit tentang Askrida
Askrisa didirikan sejak 2 Desember 1989 dari semangat patungan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Dana Pensiunan BPD, menyetor modal dasar sebesar 60,61% saham dan beberapa Pemerintahan Daerah Provinsi menyetor modal dasar sebesar 39,39% saham dengan modal dasar PT sebesar 400 miliar rupiah mendirikan perusahaan jasa asuransi konstruksi untuk tujuan memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko dan kerugian yang diperuntukkan bagi bangunan/gedung dari properti pemerintahan daerah. 

Mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. JEP.192/KM.13/1990 tanggal 14 Maret 1990. Tahun 1996 Askrida memperluas saham perusahaan untuk 27 Pemerintahan Daerah Provinsi. 

Tahun 2007 Askrida memperluas usaha asuransi bangunan syariah dan asuransi kendaraan bermotor dinas Pemda syariah. Tahun 2011-2012  memperluas bidang usaha asuransi kesehatan, asuransi kredit BPD, dan asuransi oil dan gas.  Berkantor pusat di Jl, Pramuka Kav.151 Pulogadung Jakarta Timur.  

Pemegang saham terbesar mayoritas Askrida adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (16,31% saham), Dana Pensiun PT BPD Jawa Barat dan Banten (Dapen Bank BJB)  (12,76% saham) dan PT. BPD Jawa Barat & Banten (Bank BJB) (9,45% saham). Dan saham terkecil minoritas Pemerintahan Provinsi Papua (0,01% saham).

Dewan Komisaris Askrida Tahun 2018-2022 adalah Komisaris Utama Efa Yonnedi (Jopang 2  Mei 1972) lulusan Universitas Andalas (1985), Magister Monash University Australia (2002) dan Doctoral University of Manchester United Kingdom (2007) sejak RUPS Askrida Tahun 2018. 

Mantan Dewan Komisaris Bank Nagari  atau BPD Sumatera Barat (2011-2018) dan dosen, Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang (1996-2017). Komisaris Independen Askrida sejak RUPS Tahun 2019 Muchlis Hasyim Yahya (Surabaya 25 Mei 1964) lulusan BBA New York Institute of Technology Amerika Serikat (1999) sebelumnya Komisaris Utama  PT Praba Arta Buana Utama (sejak 2018), wirausaha humas/motivator (1999-2015) dan Komisaris PT Interlink Nusa Niaga (sejak 2015). 

Selain itu Komisaris Independen Askrida sejak 21 Juni 2022 Hadi Susanto (Banda Aceh, 29 Juli 1958) lulusan Universitas Sumatera Utara (1988) mantan staf karyawan hingga Direktur Utama Dana Pensiunan Pegawai Bank SUMUT atau BPD Sumatera Utara  (1982-2021). 

Komisaris Independen Askrida lainnya Didik Supriyanto (Tuban, 8 Juli 1966) sejak RPUS tahun 2018. Lulusan Universitas Gajah Mada Yogya (1986) dan Magister dari FISIP UI (2007).  

Mantan Dirut PT Sarana GSS Trembul (2016-2017), Pimpred PT Kapan Lagi.Networks (2011-2016), Direktur PT Detik Koran Cepat (2002-2005), Wapimpred PT Agranet Multicitra Siberkom (2000-2011), Redaktur Pelaksana Tabloid ADIL PT. Abdi Bangsa Group (1997-1999). Dewan Komisaris dibantu Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.

Dewan Direksi terdiri dari Direktur Utama Askrida sejak 25 Juni 2020 Nonot Haryoto (Karanganyar, 10 Juli 1972) dan berkarier sejak awal di Askrida mulai tahun 2008 ,sebelumnya di Kementerian Keuangan (1994-2008). 

Direktur Kepatuhan Askrida sejak 17 Mei 2019 Hendro Friendiyanto (Jakarta 24 September 1968). Lulusan STIE Dwipa Kencana Jakarta (2015) mulai berkarier di Askrida sejak 1996 hingga menjadi Dirut Dana Pensiun Askrida sejak 2018. 

Direktur Teknik Askrida sejak 17 Mei 2019 Abdul Mulki (Padang, 20 November 1973) lulusan Universitas Andalas Padang  (1996) dan berkarier di Askrida sejak 2017.

Sebelumnya di PT Reasuransi Indonesia (1999-2012) dan Wicaksana Overseas International Holding Company (1997-1999). Direktur Pemasaran Askrida Bunyamin (Jakarta 12 Juni 1969) sejak 25 Juni 2020 dan berkarier di Askrida sejak 1991. Direktur Operasional Askrida sejak 25 Juni 2020 Wawan Mulyawan (Kuningan 24 Juli 1964). Sebelumnya berkarir di BPD Jawa Barat & Banten (Bank BJB) sejak tahun 2011.
 
KPK Didesak Periksa Petinggi Askrida 2017-2023
Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PT ABA diduga mengalami kerugian negara sebesar 4.405 triliun rupiah periode tahun 2018-2022, dimana ada dugaan penerimaan uang komisi (deviden/pembagian keuntungan saham) yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta ARB sebesar 400 miliar rupiah dengan perhitungan saham 5,5% milik BPD DKI Jakarta (Bank DKI ) dan saham 4,1% milik Pemprov DKI Jakarta.

Korupsi Askrida
PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)

Gubernur Jawa Tengah GP sebesar 500 miliar rupiah, diterima Gubernur Jawa Barat RK sebesar 800 miliar rupiah dengan perhitungan saham 13% milik Dana Pensiunan PT BPD Jabar dan Banten (Dapen BANK BJB) dan saham 9,6%  milik PT BPD Jabar Banten (Bank BJB), dan diterima Gubernur Sumatera Barat M sebesar 400 miliar rupiah dengan perhitungan saham 15,6% saham milik Pemprov Sumatera Barat dan saham 7,9% milik Dana Pensiunan PT BPD Sumbar (Bank Nagari). 

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tertuduh dari Askrida MH dan EY. KPK pun sempat menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan tertuduh karena alasan Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu sejak 2023. 

Tahun 2023 RUPS memilih dan mengangkat Dewan Komisaris  PT Askrida Rinaldi, Didik Supriyanto, Herry Yanson, Prakoso Budi Wibowo, dan Hadi Susanto. 

Sedangkan Dewan Direksi Henry Ananda Siregar, Suryadi Apriyanto, dan Mohammad Sjafril Lawado. 

Dalam laporan keuangan audit ternyata utang Askrida mempunyai utang pada Bank Mandiri sebesar 1,5 triliun rupiah dan Taspen Bank Mandiri sebesar 800 miliar rupiah. 

Pada tahun 2018 deviden yang dibagikan Rp. 849.726.000.000,- sedangkan laba PT hanya Rp. 162.185.000.000. Artinya ada defisit minus Rp.687.541.000.000.

Tahun 2019 deviden yang dibagikan Rp. 819.751.000.000,- sedangkan laba PT hanya Rp. 79.913.000.000. Artinya defisit minus Rp. 739.838.000.000.

Tahun 2020 deviden yang dibagikan Rp 718.281.000.000,- sedangkan laba PT Rp. 75.949.000.000. Artinya defisit minus Rp. 642.332.000.000. 

Tahun 2021 deviden yang dibagikan Rp 941.590.000.000,- sedangkan laba PT hanya Rp. 74.899.000.000. Artinya defisit minus Rp. 866.691.000.000.

Tahun 2022 deviden yang dibagikan Rp. 1.075.714.000.000,- sedangkan laba PT hanya Rp. 93.846.000.000. Artinya defisit minus Rp. 981.868.000.000.

Menurut pengamat hukum ekonomi, Kurnia Zakaria, manajemen PT Asuransi Bangun Askrida telah melakukan kegagalan tata kelola Askrida yang penuh dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang serta ketidakhati-hatian dalam manajemen risiko perusahaan dan ada dugaan gratifikasi dan sumbangan kampanye Pilpres tanggal 14 Februari 2024 lalu  dan Pilkada nanti 27 November 2024 nanti. 

Permasalahan lain
-Investasi uang nasabah asuransi digunakan dalam perusahaan bermasalah dan berafiliasi dengan manajemen dan pemegang saham seperti PT. Mahanusa Graha Persada.
-Permasalahan keuangan yang defisit serta perusahaan tidak bisa membayar rasio klain dan rasio beban usaha Askrida, artinya ada kemungkinan gagal bayar tagihan.
-Penurunan peringkat hasil resiko underwriting
-Ketidakmampuan rasio likuiditas
-Ketidakseimbagan angka ROE dan ROA
-Beban klaim retensi lebih besar 88,32% dari aset dan modal PT
-Beban Reasuransi lebih besar dari 11,68% dari aset dan modal PT
-Tagihan klaim lebih besar dari setoran premi
-Pembagian deviden (komisi pemegang saham) lebih besar daripada penerimaan laba,
-Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tanpa RUPS tapi memori Direktur saja RKAP Askrida Tahun 2022 dari Rp. 4.233.970.000.000,- menjadi  Rp. 4.675.000.000.000,- (adanya penambahan Rp.441.030.000.000,-).
-Pembebanan revisi premi tanpa aturan
-Direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan RUPS tentang Perjanjian Kredit (pinjaman) dengan Bank Mandiri sebesar 2,3 triliun rupiah.

Biasanya, menurut Kurnia, kejahatan timbul karena dorongan individu untuk memiliki sesuatu yang berharga, apalagi manusia terhadap benda keinginan kemewahan dan kekuasaan tidak akan pernah terpuaskan hingga bisa melebihi orang lain. 

Pakar Hukum Pidana Kurnia Zakaria
Pengamat Hukum Ekonomi, Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

Sehingga dengan sengaja dan sembunyi-sembunyi akan melakukan pelanggaran hukum, sedangkan demi kekuasaan seorang pejabat dengan terpaksa menuruti keinginan atasan daripada jabatan hilang. 

"Permainan laporan keuangan dan kondisi keuangan perusahaan sudah biasa, toh bukan uang milik sendiri. Rugi sedikit tetapi yang penting kekuasaan langgeng dan penghasilan di luar gaji semakin besar, anggap saja harus “berbagi jatah” demi keamanan melakukan korupsi," kata Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (3/8/2024) malam.

"Apalagi kalau bisa menutup mulut dan menutup mulut telingan aparat penegak hukum dan pihak berwenang. Regulasi bisa diatur demi kepentingan merampok uang negara bersama-sama". 

Menurutnya, LHKPN bisa diisi tanpa kejujuran yang penting buat laporan dan bila ada penambahan harta bergerak maupun tidak bergerak umumnya diisi dengan asal mula harta dari “warisan” atau “hibah” yang tidak perlu ada  pembuktian dokumen pendukung. 

Kejahatan dilakukan untuk meraih kemakmuran secara instan dan mudah. "Kejahatan Penggelapan jabatan pejabat perusahaan maupun instansi pemerintah karena mempunyai status sosial ekonomi tinggi".

Mungkin sangat sulit menemukan pejabat jujur dan bersih. Dorongan tuntutan istri dan anak juga menyebabkan pejabat gelap mata melakukan korupsi serta “kebiasaan” yang tadinya kecil-kecilan korupsi ditoleransi akhirnya jadi makin membesar dan demi prestise jabatan. 

"Korupsi juga hasilnya juga selain berbagi jatah untuk aparat penegak hukum juga dengan kepentingan politis demi meraih jabatan yang lebih tinggi lagi dan langgeng. Hasil kejahatan dapat dialihkan namakan atau dialih fungsikan yang penting di mata masyarakat bersih dan mencerminkan tindakan yang mengatas namakan kepentingan rakyat dan pegawai kelas bawah".

"Percuma jujur dan sederhana seumur hidup tetap miskin dan sengsara. Kebahagiaan biasanya diukur dengan kekayaan dan prestise". 

Dugaan korupsi top manajemen Askrida bukan semata-mata untuk pemegang saham mayoritas tetapi demi sumbangan kepentingan politis semata.  Apalagi Askrida bukan BUMN maupun BUMD tetapi perusahaan swasta yang dananya berasal dari APBD dan masyarakat sendiri. 

"Biasanya top manajemen melihat ada uang banyak yang bersifat “menganggur” menjadi punya niat buruk manfaatkan dimana nasabah membayar premi secara rutin tapi belum tentu habis masa kontrak tidak mengajukan klaim kerugian, artiya perusahaan asuransi mendapatkan modal gratis dari nasabah," jelasnya.

Di sini harus pertanyakan dimana efisien dan efektif adanya Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko dibawah koordinator Dewan Komisaris serta Pembiaran Dewan Komisaris terhadap pelanggaran yang dilakukan Dewan Direksi serta keanehan RUPS Askrida dimana pembagian deviden (komisi) saham lebih besar daripada laba perusahaan. 

"KPK jangan periksa pejabat Askrida yang menyerahkan uang tetapi juga para penerima apakah menerima sebagai Kepala Daerah Provinsi atau atas nama pemegang saham atau atas nama pribadi," tegas Kurnia.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

KPK, tegas Kurnia, harus berani memeriksa para komisaris, direksi serta manager atau kepala bidang Askrida yang menjabat saat periode tahun 2017 hingga 2023 itu.

Hal ini demi bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih. Dan juga para Auditor Akuntan Publik dan Notaris pun harus diperiksa KPK dalam waktu segera.

"Tetapkan tersangkanya dalam waktu singkat, jangan ditunda-tunda nanti terburu rakyat lebih fokus menikmati efek domino kasus lainnya," tandasnya.

Sementara itu, sebagai pihak yang melaporkan kasus ini, Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak agar KPK memanggil dan memeriksa para pemilik saham PT ABA, termasuk gubernur yang menjabat di periode 2018-2022, yaitu Mahyeldi (Sumatera Barat); Anies Baswedan (DKI Jakarta); Ridwan Kamil (Jawa Barat); Ganjar Pranowo (Jawa Tengah); dan Wahidin Halim (Banten).

IAW, selain menduga adanya manipulasi keuangan, juga menyoroti persoalan utang PT ABA kepada bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen (ManTap) sebesar Rp 2,3 triliun yang tidak dicatat/dibayar sejak 2018. 

Pun IAW juga mempertanyakan investasi PT ABA di PT Mahanusa Graha Persada yang diketahui sebagai perusahaan bermasalah.

Sesuai dengan imbauan KPK yang mengajak peran serta netizen/publik dalam pemberantasan korupsi, maka IAW mendorong KPK untuk memeriksa ulang LHKPN para pemimpin daerah yang terlibat dalam kepemilikan saham PT ABA. 

IAW juga berharap agar KPK dapat memberikan respons dan menindaklanjuti dugaan korupsi di PT ABA dengan segera. Terlebih IAW juga sudah mempertemukan seorang whistle blower dari PT ABA dengan memberi dokumen dan keterangan tambahan kepada dua orang petugas Dumas KPK. 

Sehingga AW meyakini bahwa penyimpangan yang terjadi di PT ABA telah merugikan keuangan negara dan harus diproses hukum.

Artis inisial P
Menurut perwakilan IAW, Iskandar Sitorus, artis yang menggunakan inisial P terlibat dalam kasus ini melalui promosi produk kecantikan untuk sebuah perusahaan skincare, yang mana produk tersebut dibiayai oleh aliran dana hasil korupsi.

"Inisialnya P, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," kata Iskandar Sitorus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/4/ 2024).

Menurut dia, karakteristik yang melekat pada seorang artis dengan awalan huruf P. Artis tersebut telah memperoleh bayaran endorse yang melambung hingga mencapai angka miliaran rupiah.

"Perempuan, cantik, seksi, berusia muda. (Angkanya) lumayan, di luar kelaziman sebagai profesional endorsement. Miliar, hitungannya miliar. Aliran dananya tetap, karena sumbernya tetap sejak 2018," bebernya.

Iskandar Sitorus
Iskandar Sitorus saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Adapun isu yang melibatkan artis P dalam kasus pencucian uang mulai mencuat pada bulan Maret 2023, ketika IAW melaporkan bahwa artis tersebut diduga terlibat dalam promosi bisnis yang diperoleh dari korupsi yang melibatkan sejumlah Gubernur di Indonesia.

Menurut Iskandar, para pelaku korupsi disebutkan telah mengalihkan investasi bisnis mereka ke sektor skincare dan petshop di Indonesia, sebagai upaya penyamaran atas asal-usul modal yang berasal dari tindakan korupsi.

Naik lidik
Pihak KPK menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan. "Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sementara itu, Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke lembaganya akan ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/7/2024). (an)