Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Hendry Lie (Foto: Istimewa)
Hendry Lie (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah menetapkan Hendry Lie (HL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 pada 27 Aril 2024 lalu.

Namun, Hendry Lie belum ditahan hingga sekarang. Adapun nama Hendry Lie juga muncul dalam dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. 

Ketiganya adalah Amir Syahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024), Rusbani alias Bani (eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung), dan Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Hendry Lie.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati, kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus yang merugika negara Rp 300 triliun itu.

"Pada prinsipnya, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami Bapak Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rio, Jum'at (2/8/2024).

Rio mengklaim bahwa Hendry Lie telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Rio tak membeberkan kapan Bos Sriwijaya Air itu diperiksa.

Saat memberikan keterangan, Hendry Lie mengaku tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Bahkan, dia juga menyebut tak ikut andil menyusun kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu. 

Selain itu, Hendry Lie juga mengaku tidak terlibat dalam kegiatan operasional PT Tinindo Internusa. "Khususnya yang menyangkut kerja sama processing pemurnian dan penglogaman timah dengan PT Timah Tbk, sebagaimana yang dituduhkan," demikian Rio.

Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024) telah mengonfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal kapan Hendry Lie diperiksa dan dijebloskan ke tahanan, namun belum memberikan respons.