KPK Selidik Eks Operation Manager PPT ETS Bayu Satria Irawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Foto: Ist/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Foto: Ist/MI)

Jakarta, MI - Mantan Operation Manager PPT ETS tahun 2016-2021, Bayu Satria Irawan (BSI) digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8/2024).

Bayu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di Pertamina," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

BACA JUGA: Daftar Pejabat Pertamina yang Dipanggil dan Diperiksa KPK soal Korupsi Petral

Tessa menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, juru bicara dengan latar belakang penyidik itu belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Petral

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Maryono juga menyatakan, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.