Lewat Kesaksian 2 PNS Ini, KPK Dalami Tender Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2024 08:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan. Dua orang saksi yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu adalah Debby Puspita Maharani dan R.A Andriaz diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/9/2024). 

Penyidik mendalami proses pengadaan pajet pengerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
 
Kasus ini telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka, serta konstruksi perkara kasus dugaan korupsi itu.
 
Tessa sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK. Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas tahun anggaran 2015 hingga 2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
 
KPK menduga, nilai proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan itu mencapai Rp 500 miliar dari delapan paket pengerukan. "Total nilainya sekitar Rp 500 miliar, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," ungkap Tessa, Selasa (23/7/2024).
 
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap secara rinci total dugaan kerugian keuangan negara dari delapan paket pengerukan yang berlokasi di empat pelabuhan. "Belum ada, karena masih berproses," jelas Tessa.
 
Ia menekankan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Hal itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi maupun tindakan penyidikan lainnya. 
 
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Topik:

KPK