Eks Dirut Inalum Danny Praditya Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya (DP) mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021, Senin (30/9/2024).
"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Monitorindonesia.com, Senin malam.
Tessa mengatakan, Danny tidak hadir karena sedang sakit. Maka Danny meminta dipanggil pada tanggal 14 Oktober 2024 mendatang.
"Yang bersangkutan minta reschedule tanggal 14 Oktober karena sedang sakit," jelas Tessa.
Adapun Danny seharusnya diperiksa bersama Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND), Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS), dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk Syahril Malik (SM).
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, keduanya adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga merupakan mantan Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Topik:
KPK PGN Danny Praditya