Alasan Sakit, Danny Praditya Minta Diperiksa KPK 14 Oktober 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 19:17 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya (DP) meminta diperiksa penyidik pada tanggal 14 Oktober 2024 mendatang.

Pasalnya, pada hari ini, Senin (30/9/2024) dia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Sejatinya dia akan diperiksa soal dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021,

"Tidak hadir. Yang bersangkutan minta reschedule tanggal14 Oktober karena sedang sakit," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Monitorindonesia.com, Senin malam.

Danny seharusnya diperiksa bersama Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND), Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS), dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk Syahril Malik (SM).

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Topik:

KPK Danny Praditya