PT Position, Anak Usaha PT Harum Energy Diduga Palsukan SK Eks Bupati Haltim Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 23:20 WIB
Kuasa hukum PT WHBP, Muhamad Mahfuz Abdullah (Foto: Dok MI)
Kuasa hukum PT WHBP, Muhamad Mahfuz Abdullah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melaporkan PT Position yang merupakan anak usaha dari PT Harum Energy Tbk ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Bukan tanpa alasan PT WHBP melaporkan perusahaan tambang nikel di Provinsi Maluku Utara itu, soalnya perusahaan tersebut diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang mengatur wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.

"Kemarin kami laporkan MS selaku Dirut PT Position, WT mantan Bupati Halmahera Timur dan NK selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur. Ketiganya kami laporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP," kata kuasa hukum PT WHBP, M Mahfuz Abdullah saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (23/10/2024) malam.

Menurut Mahfuz sapaannya, akibat dokumen tersebut, terjadi tumpang tindih wilayah IUP PT Position dengan IUP PT WHBP. Sehingga kliennya merasa dirugikan.

"PT WHBP juga tidak bisa dimasukkan dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM," jelasnya.

Berdasarkan SK Bupati Halmahera Timur yang dikantongi kliennya, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik koordinat. 

Namun, lanjut Mahfuz, di dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah menjadi 68 titik koordinat.

"Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position," tuturnya.

Padahal, tambah Mahfuz, wilayah IUP operasi produksi PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas area 1.053,55 hektare. Akibatnya, kliennya tak kunjung mendapatkan pendaftaran di MODI Kementerian ESDM.

Di lain sisi, Mahfud juga menduga PT Harum Energy Tbk membeli saham perusahaan yang bersengketa. Namun dia tidak merinci lebih detail. "Perusahaan ini diduga membeli saham perusahaan yang dalam sengketa mengunakan dana publik," katanya.

Pun, Mahfuz berharap laporan yang dilayangkan dengan nomor: LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim itu dapat ditindak lanjuti dan segera menyeret mereka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. " Harapan kami sih seperti itu," harap Mahfuz.

Selain itu, Mahfuz juga berharap bahwa otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera bertindak untuk melindungi kepentingan publik dari potensi kerugian dalam pembelian saham perusahaan yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

Topik:

PT Position Bareskrim Polri PT Harum Energy Pemalsuan Dokumen PT Wana Halmahera Barat Permai