Eks Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi X-Ray, KPK Belum Beri Informasi Kapan Dipanggil Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 08:19 WIB
Eks Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin (Foto: Istimewa)
Eks Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi informasi soal kapan mantan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dipanggil lagi setelah mangkir dari panggilan penyidik pada pada Rabu (4/9/2024) lalu menyoal kasus dugaan korupsi Pengadaan X Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.

"Belum ada info dari penyidiknya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Rabu (23/10/2024) dini hari.

Sedianya, politisi PDI Perjuangan itu dikorek keterangannya. ”(Sudin) saat itu tidak hadir,” jelasnya.

Pun, Tessa tidak memberikan informasi apakah pemanggilan Sudin ini perkara ini berstatus saksi atau tersangka.

Sudin sebeluknya telah meminta direschedule lantaran bertabrakan dengan kegiatan yang sudah terjadwal. 

"Belum diinfo tanggal pastinya,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-Ray di Barantin Kementan. 

Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024. 

Sudin sendiri salah satu pihak yang dicekal dalam perkara ini. 

Sebagaimana diketahui, Barantan Kementan, kini Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah melakukan belanja modal pengadaan X-Ray kontainer, X-Ray statis, dan Mobile X-Ray pada tahun 2021.

Pengadaan X-Ray Kontainer dimenangkan oleh PT Mitra Karya Seindo dengan nilai Rp. 98,6 miliar, sementara pengadaan X-Ray Statis dan Mobile dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai kontrak Rp. 95,6 miliar. 

Khusus untuk pengadaan X-Ray kontainer ini, spesifikasi menggunakan Merek SMITHS HCVM XT. 

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp 194,3 miliar pada Barantan ini belum sesuai ketentuan. 

Informasi yang diperoleh, menyebutkan bahwa yang baik pengadaan X Ray Kontainer maupun Mobile X-Ray saat ini sedang mangkrak lantaran tidak dapat digunakan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com juga, tersangka dalam kasus ini adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

WH adalah mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) Wisnu Haryana.

Bahkan, dia telah mengakui dia diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada beberpa waktu lalu.

Topik:

Korupsi X-Ray KPK Sudin DPR