KPK akan Periksa Eks Waka DPRD Jatim Anwar Sadat


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Anwar Sadat (AS) tentang dugaan aliran dana korupsi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jatim, yang berada dari APBD.
"Terkait dana Pokmas, aliran dana ini kepada saudara AS, ditunggu saja. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ditulis Sabtu (30/11/2024).
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AS. AS sebelumnya mangkir ketika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya. Kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS. Baik di perkara bersangkutan maupun sebagai saksi di sprindik lain," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Mahardika.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasan.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Topik:
KPK DPRD Jatim