Korupsi Impor Gula, Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia Terperiksa


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia inisial NH pada Rabu (4/12/2024).
NH diperiksa bersama dengan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Wahyu Kuncoro (WK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dan Charles Sitorus.
"WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Adapun pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 atas nama Tom Lembong dkk,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pupua Barat itu.
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong dituding melakukan korupsi karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015.
Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tak membutuhkan impor.
Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan kebijakan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta pada 2016. Delapan perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan normalisasi harga.
Menurut Kejagung, Tom seharusnya langsung menunjuk PT PPI untuk mengimpor gula kristal putih.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Charles diduga terlibat dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang mendapat kuota impor terebut.
Dia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.
Menurut Kejagung, hal ini bermasalah karena delapan perusahaan tersebut hanya mengantongi izin untuk mengolah gula rafinasi. Pun Kejagung menyatakan tindakan Tom dan Charles itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Nilai itu, menurut Kejagung berasal dari hilangnya potensi keuntungan PT PPI. Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan itu.
Topik:
Kejagung Tom Lembong Sucofindo Surveyor Indonesia Impor GulaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
17 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB