Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,1 Triliun


Jakarta, MI - Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Tak hanya itu, pengusaha properti itu juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1,108 triliun.
Jaksa memandang, perbuatan korupsi Budi Said dilakukan bersama-sama broker emas Eksi Anggraeni dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 terkait transaksi emas-emasnya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun.
Jaksa mengungkapkan hal ini dalam sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Selain Budi Said, duduk sebagai terdakwa yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.
Jaksa menguraikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang terdiri atas dua bentuk. Pertama, dari adanya kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sejumlah 152,8 kilogram atau setara Rp 92,2 miliar.
Kerugian kedua, dari adanya gugatan perdata Budi Said terhadap Antam atas kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton yang setara Rp 1,07 triliun. Sehingga total kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 1,16 triliun.
"Bahwa kerugian negara tersebut bukanlah potential loss, melainkan actual loss yang secara nyata dan pasti telah terjadi dan dapat dihitung secara akurat," ungkap jaksa membacakan pertimbangan hukum tuntutan dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Menurut jaksa, kekurangan serah emas Antam kepada Budi Said sebesar 1,1 ton berdasarkan putusan MA Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Demi memenuhi putusan kasus perdata ini, membuat PT Antam berkewajiban mencadangkan sebagian uangnya sebagai provisi. Pasalnya, putusan ini menjadi beban dan mengakibatkan mengurangi laba bersih PT Antam dan berkurangnya deviden PT Antam kepada negara.
Selain itu, mengurangi nilai laba bersih atau nett profit PT Antam per 30 Juni 2022, juga berkurangnya deviden PT Antam kepada negara.
"Bahwa benar PT Antam membagikan deviden kepada negara per tahun 2022, turun sebesar Rp 1 triliun. Dari yang seharusnya Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Selain itu, dampak secara reputasi yang memengaruhi rasio-rasio laporan keuangan dan juga perspektif publik terhadap PT Antam," jelas jaksa.
Provisi
Adapun pembukuan provisi di PT Antam per 30 Juni 2022 itu sejumlah Rp 952,4 miliar. Perhitungannya dari nilai kuantitas sejumlah 1,1 ton emas atas gugatan perdata Budi Said dikalikan dengan harga London Metal Exchange (LME) sebesar Rp 838,4 juta per kg pada 30 Juni 2022.
Jaksa bilang, putusan perdata dimaksud tidak menghilangkan fakta kerugian keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Said.
"Berdasarkan uraian di atas, maka penuntut umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap jaksa dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Denda
Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp 1,108 triliun.
Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.
Kedua, untuk emas seberat 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan atas putusan perdata di MA terkait gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya.
Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan MA," beber jaksa.
Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa meyakini bahwa Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. J
Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap jaksa.
Hal memberatkan dan meringankan
Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.
Sementara terdakwa Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara. Dirinya juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Usai pembacaan tuntutannya, Budi Said tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Demikian halnya terdakwa Abdul Hadi.
"Fitnah, fitnah semua, fitnah semuanya. Makasih ya," kata Budi Said saat meninggalkam ruangan sidang.
Topik:
Budi Said KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
14 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB