Garap Dirut PT Angels Product, Kejagung: Perkuat Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 20:58 WIB
Tom Lembong (Foto: Dok MI)
Tom Lembong (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product berinisial TWNG sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong, Selasa (17/12/2024).

Selain TWNG, Kejagung juga memeriksa ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene, ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Pun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk substansi penyidikan. "Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," ungkap Harli.

Untuk diketahui, Angels Products adalah entitas bisnis bergerak pada industri gula kristal rafinasi, berlokasi di Banten. Dia tercatat sebagai anak perusahaan PT. Pasifik Agro Sentosa berdiri 16 September 2002 dan aktif di awal tahun 2003.

Angels Products adalah pabrik gula kristal rafinasi pertama di Indonesia yang beroperasi pada 1997 dengan kapasitas awal 500 ton per hari (175.000 ton per tahun) dan meningkat hingga mencapai 1.750 ton per hari (600.000 ton per tahun).

Perusahaan ini bisa disebut pelopor pertama yang mengaplikasikan Auto Boiling System dan terus mengembangkan teknologi. Serta, metode operasional sehingga dapat menjadi perusahaan penyedia gula kristal rafinasi yang unggul baik dalam mutu produk, maupun pelayanan bagi para pihak terkait.

Dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah memeriksa 126 saksi dan 3 ahli dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Meski telah memeriksa ratusan saksi, dia menyebut belum ada indikasi tersangka baru.

"Sampai saat ini belum, masih dua karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
 
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menganalisa keterangan saksi-dan ahli. Di sisi lain, penyidik disebut tengah fokus pemberkasan perkara. "Dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," pungkasnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Charles diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

Cahrles memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa (29/10/2024) lalu.

Topik:

PT Angels Product Kejagung Impor Gula Tom Lembong