Terima Suap Rp 500 Juta dari Debitur, Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Bambang Suprabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2024 17:15 WIB
Terdakwa Bambang Suprabowo (di layar monitor) mengikuti sidang secara daring dari tahanan dalam agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024).
Terdakwa Bambang Suprabowo (di layar monitor) mengikuti sidang secara daring dari tahanan dalam agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024).

Jakarta, MI - Terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjadi pimpinan Bank Mandiri Semarang dengan meloloskan fasilitas kredit meski tidak memenuhi syarat dan menerima suap Rp500 juta dari debitur Bambang Suprabowo terpaksa mendekam di penjara selama 5 tahun.

Bambang, mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang merupakan terdakwa kasus pembobolan bank BUMN itu yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 112 miliar.

MONITOR JUGA: Terkuak! Ini Hubungan Wadirut Mandiri Alexandra dengan Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Adapun hukuman 5 tahun penjara itu sebagaimana putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Terdakwa Bambang dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat pimpinan bank dengan meloloskan fasilitas kredit meski tidak memenuhi syarat dan menerima suap Rp500 juta dari debitur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

MONITOR JUGA: Wah! Wadirut Mandiri Alexandra Askandar Lebih 'Berduit' dari Dirut Darmawan Junaidi

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menyetujui pengajuan kredit modal kerja yang diajukan Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama. "Terdakwa menyetujui pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak benar," jelasnya.

Dalam perjalanannya, debitur yang juga diadili dalam perkara sama itu tidak melunasi pinjaman tersebut karena macet. Dalam proses pencairan kredit diketahui terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari Agus Hartono. Menurut hakim, adanya uang tersebut bertujuan memperlancar pencairan kredit.

MONITOR JUGA: Alexandra Bantah Ada Pihak Ketiga di Balik Perceraian dengan Suaminya Wiyoso

Dalam putusan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar Rp500 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Topik:

Bank Mandiri Mandiri