Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Diperiksa KPK: Eks Pejabat Waskita Karya Agus Herijanto dan PPK PUPR Aprielely Nirmala


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 saksi sekaligus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014, Senin (23/12/2024).
Adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. "Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih," kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK.
KPK telah mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 19 miliar.
Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar rupiah," kata Tessa, Senin (8/7/2024).
Sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini. Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun Tessa belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut. "KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga. Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
"Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Topik:
KPK Waskita Karya PUPR