Hasto Tersangka Suap dan Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2024 13:41 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI/Antara)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Tak hanya itu, Sekjen PDIP itu juga disebut sebagai tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.

Maka dengan demikian, ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto yakn Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com,  bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Pun KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy mengaku belum mendengar resmi terkait hal tersebut namun menyatakan PDIP taat hukum.

"Itu kan baru berita saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya. Namun paling tidak kader PDI Perjuangan taat hukum," kata FX Rudy ditemui di kediamannya, Pucang Sawit, Jebres, Solo, Selasa (24/12/2024).

Pun Rudy mengaku belum mengetahui surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka. Ia menyebut, baru mengetahui hal ini dari media sosial.

"Ya kalau saya belum tahu bentuk sprindik seperti apa baru ada di medsos. Mestinya hal ini yang punya kewenangan untuk menyikapi kan DPP Partai terutama Bidang Hukum. Tindakan Ketua Umum kita juga belum tahu," ujarnya.

Menurutnya, kader PDIP akan taat pada hukum dan mengikuti proses sesuai aturan yang ada. Ia mempersilakan hal tersebut diproses sesuai aturan.

"Kalau tanya saya jawabnya satu kata, PDI Perjuangan selalu taat pada hukum. Sehingga pada proses hukum ya silakan diproses sesuai aturan yang berlaku menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia," tukasnya.

Menyoal itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut. 

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," katanya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/12/2024).

Topik:

KPK Hasto harun masiku