Hasto PDIP Siap Dipenjara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2024 14:58 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya siap dipenjara jika ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya siap, saya siap sejak awal ketika masuk ke PDIP meluruhkan diri," kata Hasto di podcast YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Jumat, (22/11/2024) lalu dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (24/12/2024).

Hasto menyatakan ia siap menghadapi dugaan kriminalisasi kasus yang menimpanya dan menggiringnya mendekam di penjara. Dia menyebut kriminalisasi itu justru melahirkan semangat perjuangan baru setelah ia bebas nanti. "Keluar nanti tambah suatu spirit baru, jadi menyongsong jeruji itu suatu kehormatan sebagai bagian dari pengorbanan cita-cita," katanya.

Lantas dia menyinggung perjuangan para pendiri bangsa dulu. Sukarno yang dulu pernah mendekam di Penjara Sukamiskin, Bandung. Hasto menyampaikan Bung Karno kala itu sudah sempat pasrah dan menuliskan bahwa perjuangannya akan berakhir. "Tapi ternyata itu menciptakan benih-benih baru suatu kesadaran," jelasnya.

Selain itu, Hasto juga menyinggung perjuangan Sutan Sjahrir yang sepanjang hidupnya akrab dengan pembuangan dan pengasingan. Dia menyatakan bahwa Sjahrir rela menjalani itu dengan penuh keyakinan bahwa Indonesia akan merdeka.

"Republik ini tidak akan pernah kehilangan para suara kebenaran untuk bersikap. Meskipun nyawa harus dipertaruhkan, itu pelajaran dari sejarah kemerdekaan kita," ujarnya.

Hasto sendiri mengaku mendapatkan info akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengaku mendapatkan info itu dari pengamat militer Connie Bakrie. Dia menyebut ada dua faktor utama yang membuat dirinya kembali diancam ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni lantaran menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam disertasinya serta terkait langkah politiknya yang berupaya memenangkan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Pilgub Sumatera Utara 2024. "Connie menginformasikan kepada saya, ada bad news. Saya mau ditetapkan sebagai tersangka. Atas suatu peristiwa yang sebenarnya sangat-sangat absurd, sangat tidak jelas," ujarnya.

KPK segera umumkan status Hasto

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto buka suara soal kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus Harun Masiku. Komisi 

Kata dia, pihaknya segera menjelaskan detailnya. "Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya, Selasa (24/12/2024).

Pun Fitroh belum bisa memerinci waktu pastinya. Masyarakat diharap menunggu pengumuman resmi.

Adapun penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Cuma Hasto yang jadi tersangka, dari pengembangan perkara yang dilakukan.

Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto yakn Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com,  bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Pun KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Topik:

KPK Harun Masiku PDIP Hasto